Archive for Februari, 2011

Tugas Softskill 1

1)      Tentang Kewarganegaraan

  • Kompetensi apa yang di harapkan dengan adanya pendidikan kewarganegaraan

Jawab :

Generasi penerus melalui pendidikan kewarganegaraan diharapkan akan mampu mengantisipasi hari depan yang senantiasa berubah dan selalu terkait dengan konteks dinamika budaya, bangsa, negara, dan hubungan internasional serta memiliki wawasan kesadaran bernegara untuk bela negara dan memiliki pola pikir, pola sikap dan perilaku sebagai pola tindak yang cinta tanah air berdasarkan Pancasila. Semua itu diperlakukan demi tetap utuh dan tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia.

 

  • Pendidikan kewarganegaraan akan menghasilkan sikap mental yang cerdas serta penuh rasa tanggung jawab. Sikap tersebut di atas akan di sertai perilaku positif; sebutkan sikap-sikap tersebut

Jawab :

Sikap ini di sertai dengan perilaku yang :

  1. Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta menghayati nilai–nilai falsafah bangsa
  2. Berbudi pekerti luhur, berdisiplin dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara
  3. Rasional, dinamis, dan sadar akan hak dan kewajiban sebagai warga negara
  4. Bersifat profesional yang dijiwai oleh kesadaran bela negara
  5. Aktif memanfaatkan ilmu pengetahuan teknologi dan seni untuk kepentingan kemanusiaan, bangsa dan negara

 

2)      Bangsa dan Negara

  • Jelaskan pengertian bangsa dan negara

Jawab :

Di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi Kedua, Bangsa adalah orang–orang yang memiliki kesamaan asal keturunan, adat, bahasa dan sejarah serta berpemerintahan sendiri. Atau bisa diartikan sebagai kumpulan manusia yang biasanya terikat karena kesatuan bahasa dan wilayah tertentu dimuka bumi.

Negara adalah suatu organisasi dari sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang sama-sama mendiami satu wilayah tertentu dan mengetahui adanya satu pemerintahan yang mengurus tata tertib serta keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia tersebut. Atau bisa diartikan sebagai satu perserikatan yang melaksanakan satu pemerintahan melalui hukum yang mengikat masyarakat dengan kekuasaan untuk memaksa bagi ketertiban sosial.

 

  • Jelaskan mengenai teori terbentuknya negara

Jawab :

Teori terbentuknya negara

  1. Teori Hukum Alam (Plato dan Aristoteles). Kondisi Alam => Berkembang Manusia => Tumbuh Negara.
  2. Teori Ketuhanan, segala sesuatu adalah ciptaan Tuhan, termasuk adanya negara.
  3. Teori Perjanjian (Thomas Hobbes), manusia menghadapi kondisi alam dan timbullah kekerasan, manusia akan musnah bila ia tidak mengubah cara–caranya. Manusia pun bersatu (membentuk negara) untuk mengatasi tantangan dan menggunakan persatuan dalam gerak tunggal untuk kebutuhan bersama.

 

  • Sebutkan serta jelaskan unsur-unsur negara

Jawab :

  1. Konstitutif

Berarti bahwa dalam Negara tersebut terdapat wilayah yg meliputi udara, darat, dan perairan (dalam hal ini unsur perairan tidak mutlak), rakyat atau masyarakat dan pemerintahan yg berdaulat.

  1. Deklaratif

Negara mempunyai tujuan, Undang-undang Dasar, pengakuan dari Negara lain baik secara de jure maupun de facto dan masuknya Negara dalam perhimpunan bangsa-bangsa misalnya PBB.

 

Leave a comment »

Pengertian dan Pemahaman Tentang Bangsa dan Negara

Bangsa adalah orang-orang yang memiliki kesamaan asal keturunan, adat, bahasa dan sejarah, serta pemerintahan sendiri dan bisa diartikan sebagai kumpulan manusia yang biasanya terikat karena kesatuan bahasa dan wilayah tertentu di muka bumi dan sekelompok manusia mempunyai kepentingan yang sama dan menyatakan dirinya sebagai satu bangsa serta berproses didalam satu wilayah nusantara.

Negara adalah suatu organisasi dari sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang sama-sama mendiami satu wilayah tertentu dan mengetahui adanya satu pemerintahan yang mengurus tata tertib serta keselamatan kelompok dan diartikan sebagai satu perserikatan yang melaksanakan satu pemerintahan melalui hukum yang mengikat masyarakat dengan kekuasaan untuk memaksa bagi ketertiban sosial.

Leave a comment »

SEMINAR RANCANGAN UNDANG-UNDANG TENTANG OTORITAS JASA KEUANGAN

NAMA           : ADE IRMAWATI

KELAS          : 2 EA 14

NPM              : 14209118

TELAH MENGIKUTI SEMINAR YANG BERJUDUL “RANCANGAN UNDANG-UNDANG OTORITAS JASA KEUANGAN”

Dibawah ini adalah ringkasan materi seminar Rancangan Undang-Undang Otoritas Jasa Keuangan :

BAB I

Ketentuan Umum

Pasal 34 UU No.3/2004 tentang bank Indonesia :

1.      Tugas mengawasi bank akan dilakukan oleh lembaga pengawasan sektor jasa keuangan uang independen, dan dibentuk dengan undang undang

2.      Pembentukan lembaga pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan dilaksanakan selambat-lambatnya 31 Desember 2010

BAB II

Pembentukan,Tempat kedudukan, dan Tugas

Pembentukan ( pasal 2)

  • Dengan undang-undang ini dibentuk OJK
  • OJK adalah lembaga yang independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, bebas dari campur tangan pihak lain, kecuali untuk hal-hal yang secara tegas diatur dalam Undang-Undang ini

Tempat kedudukan ( pasal 3 )

  • OJK berkedudukan di ibukota Negara Republik Indonesia
  • OJK dapat mempunyai kantor di dalam dan di luar wilayah Negara Republik Indonesia yang dibentuk sesuai dengan kebutuhan

Tugas ( pasal 4 )

  • OJK bertugas melakukan pengaturan dan pengawasan secara transparan dan akuntabel terhadap kegiatan jasa keuangan dibidang Perbankan, Pasar Modal, dan Industri Keuangan Non Bank

BAB III

Dewan Komisioner, Kepala Eksekutif, Organ Pendukung, dan Kepegawaian

Susunan Dewan Komisioner ( pasal 5, 6 dan 7 )

  • Dewan Komisioner ( DK ) beranggotakan 7 orang, yaitu :

1.      1 Ketua dan 1 anggota Komisioner à dipilih oleh presiden atas dasar usulan dari Menteri Keuangan dan ditetapkan oleh presiden setelah mendapat konfirmasi dari DPR

2.      3 anggota Komisioner ( KE Pengawas )à ditetapkan oleh Presiden berdasarkan usulan Dewan Komisioner melalui Menkeu

3.      1 anggota Komisioner ( Ex-officio )à diusulkan oleh Gubernur Bank Indonesia kepada Presiden melalui Menteri Keuangan

4.      1 anggota Komisioner ( Ex-officio )à ditetapkan oleh Presiden berdasarkan Usulan Menteri Keuangan

Fungsi Dewan Komisioner ( pasal 13 ayat 2 )

  • Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawasan yang dilakukan oleh Kepala Eksekutif

Wewenang Dewan Komisioner ( pasal 13 ayat 3 )

  • Menetapkan peraturan mengenai tata cara penetapan pemerin tah tertulis terhadap pihak-pihak yang melakukan kegiatan jasa keuangan tertentu untuk melaksanakan atau tidak melaksanakan hal-hal tertentu guna memenuhi ketentuan Peraturan Perundang-undangan di Bidang Jasa Keuangan

Organ Pendukung dan Kepegawaian (pasal 23 & 24 )

  • Otoritas Jasa Keuangan dapat mempekerjakan pegawai negeri sesuai dengan ketentuan Peraturabn Perundang-undangan

BAB IV

Kerahasiaan Informasi

Dalam OJK, dilarang menggunakan atau mengungkapkan informasi tersebut kepada pihak lain, kecuali dalam rangka pelaksanaan Keputusan Otoritas Jasa Keuangan

BAB V

Rencana Kerja, Anggaran dan Pembiayaan

Rencana Kerja dan Anggaran ( pasal 28 dan 29 )

  • Dewan Komisioner menyusun rencana kerja dan anggaran Otoritas Jasa Keuangan serta mengumumkannya dalam waktu paling lambat 6 ( enam ) bulan sebelum dimulainya tahun buku

Pembiayaan ( pasal 30, 31, 32, 33, 34 dan 35 )

  • OJK menetapkan dan memungut biaya yang wajib dibayar oleh industri Jasa Keuangan sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan

BAB VI

Pelaporan dan Akuntabilitas

Pelaporan & Akuntabilitas

  • OJK wajib menyusun laporan tahunan yang terdiri atas laporan kegiatan dan Laporan Keuangan
  • Periode laporan tahunan adalah 1 Januari sampai dengan 31 Desember
  • OJK wajib menyampaikan Lporan kegiatan kepada Presiden dan DPR

BAB VII

Hubungan Dengan Lembaga Lain

Koordinasi dan Kerjasama ( pasal 37, 38 dan 39 )

  • OJK wajib berkoordinasi dengan BI, Kemkeu, dan LPS melalui forum stabilitas sektor keuangan dalam rangka menunjang tugas dan wewenang masing-masing lembaga

Hubungan Internasiona ( pasal 40 )

  • OJK dapat melakukan kerjasama dengan otoritas pengawas Perbankan, Pasar Modal, dan/atau IKNB di Negara lain serta organisasi, dan lembaga internasional lainnya

BAB VIII

Penyidikan

Penyidikan ( pasal 41 )

Selain pejabat Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia , Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang lingkup tugas dari tanggungjawabnya meliputi pengawasan industri jasa keuangan di lingkungan OJK, diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana

BAB IX

Ketentuan Pidana ( pasal 42, 43, & 44 )

Setiap orang yang melanggar ketentuan mengenai kerahasiaan informasi di pidana dengan pidana penjara paling lama 6 ( enam ) tahun dan paling sedikit 2 ( dua ) tahun

BAB X

Ketentuan Peralihan

Peralihan PM dan IKNB ( pasal 45 )

Permohonan izin, persetujuan, pendaftaran, pernyataan  pendaftaran  yang telah efektif, keputusan, ketetapan, dan kebijakan yang dikeluarkan oleh Menteri Keuangan, Bank Indonesia dan/atau Bapepam-LK berdasarkan peraturan Perundang-undangan di Bidang Jasa Keuangan, sebelum diundangkannya Undang-undang ini dinyatakan tetap berlaku

Peralihan Perbankan ( pasal 46, 48, & 49 )

Pengalihan tugas dan wewenang pengaturan dan pengawasan bidang Perbankan dari Bank Indonesia kepada Otoritas Jasa Keuangan dilakukan secara bertahap dan berkoordinasi dengan Bank Indonesia dalam waktu paling lama 3 ( tiga ) tahun terhitung sejak tanggal Undang-undang ini diundangkan

Peralihan PM dan IKNB ( pasal 47, 48 & 49 )

Untuk tahun pertama setelah tugas dan wewenang peraturan pengawasan di bidang Pasar Modal dan IKNB beralih, pembiayaan penyelenggaraa tugas dan wewenang pengawasan berasal dari Anggaran pendapatan dan Belanja Negara.

BAB XI

Ketentuan Penutup ( pasal 50, 51, 52, & 53 )

Bank Indonesia bertugas mempersiapkan perangkat dan infrastruktur yang dibutuhkan bagi pengalihan tugas dan wewenang peraturan di bidang perbankan dari Bank Indonesia ke Otoritas Jasa Keuangan.

Leave a comment »